pada hari Selasa tgl 09 Mei 2023 telah diamankan 1 orang laki laki pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Jo Pemufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo 480KUHP
Muara Enim///medianusantaraUpdate-WAKTU KEJADIAN :
Diketahui pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 Wib.
TKP :
Di mess PT RMK Dusun V Desa Gunung Megang Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim
PELAPOR :
Reggie Maulana Revindo Bin Suparmin, laki laki, 22 tahun, karyawan PT RMK, Dusun V Desa Gunung Megang Luar Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim.
SAKSI SAKSI :
1. Faren Bin Lusi, umur 21 tahun, Karyawan PT RMK, Tulang Bawang Lampung
2. Harun, ,23 tahun, Karyawan PT RMK, Palembang
PELAKU :
Rodiallah Bin Nurlianto, Umur 34 Tahun, Karyawan PT GBS, Dusun III Desa Lubuk Mumpo. Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim ( TERTANGKAP )
KRONOLOGI :
PADA HARI SELASA TANGGAL 18 OKTOBER 2022 SEKIRA PUKUL 05.00 WIB,BERTEMPAT DI MES KARYAWAN PT.RMK TEPATNYA DI DUSUN V DESA GUNUNG MEGANG KAB.MUARA ENIM.TELAH TERJADI PENCURIAN 1 ( SATU ) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA CBR 150 CC TYPE T5E02R11L0M/T TAHUN 2014 WARNA MERAH ,NOMOR RANGKA MH1KC7111EK003477,NOSIN KC71E1004021 NOPOL BE 4306 VY .
KEJADIAN TERSEBUT BERMULA PADA SAAT SPM TERSEBUT DILETAKAN KORBAN DI RUANG TAMU MES ,KEMUDIAN KORBAN PERGI TIDUR.SEKIRA PUKUL 05.00 WIB,KORBAN BANGUN TIDUR DAN MELIHAT SPMNYA SUDAH TIDAK ADA LAGI DITEMPAT DAN MELIHAT PINTU DAN JENDELA MES SUDAH TERBUKA.
ATAS KEJADIAN TERSEBUT,KORBAN MENGALAMI KERUGIAN LK Rp.15.000.000,- DAN MELAPOR KEPOLSEK GUNUNG MEGANG.
PENANGKAPAN :
Berbekal dari laporan tersebut, team Trabazz polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan lalu pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 , team Trabazz Polsek Gunung megang mendapatkan informasi keberadaan pelaku Sdr Rodiallah Bin Nurlianto yang pada saat itu sedang berada di Mess PT GBS Pali, kemudian team Trabazz Polsek Gunung Megang di pimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP FIRMANSYAH, SH dan Kanit Reskrim IPDA MAR ERWIN langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kerugian yang dialami korban :
Sebesar Rp.15.000,000,- ( lima belas juta rupiah)
Barang Bukti :
- 1 Unit sepeda motor merk Honda CBR 150 CC type T5E02R11LO M/T tahun 2014
Tindakan yang di lakukan:
1. Cek TKP
2. Membuat LP model B
3. Mengamankan pelaku dan bb
4. Melakukan pemeriksaan tsk
5. Lengkapi mindik BP
6. Dokumentasi.
( Rezal )


Komentar
Posting Komentar