Diduga Kepala Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Markup Anggaran Pembuatan Sumur Bor

 


OKI SUMSEL//medianusantaraUpdate-, 03 Juni 2024. - Skandal pembangunan Dana Desa terkait pembuatan sumur bor yang menjadi polemik berita online yang saat ini beredar dibeberapa media yang diduga pembuatan sumur bor yang dibangun di RT 15, 10 dan RT 9, memang sudah dibangun awak, ketika awak media melakukan investigasi yang ketiga kalinya, namun bangunan sumur bor ada indikasi dalam dugaan markup anggaran.


Seperti yang disampaikan Kepala Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, saat mendatangi Tim Media Siber untuk melakukan mediasi di Desa Pedamaran I Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI pada hari Sabtu 01/06/24.


Atas keterangan Kepala Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pembuatan sumur bor sebanyak 4 sudah dibangun di RT 9, RT 10, dan RT 15, dilihat dari bangunan pembuatan sumur bor diduga adanya indikasi markup anggaran sehingga dapat merugikan keuangan negara.


Dalam dugaan pembuatan sumur bor estimasi anggaran lebih kurang per unit sumur bor senilai Rp 17.925.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah ) sedangkan sumur bor yang dibangun 4 unit (17.925.000 x 4 = 71.700.000).


Anggaran yang dialokasikan dari Dana Desa tahun 2023 sebanyak 4 unit Rp. 147.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) sedang yang dibangun 4 unit diperkirakan Rp. 71.700.000 (tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).


Berdasarkan dana yang dialokasikan anggaran 4 unit pembuatan sumur bor Rp. 147.00.000,- sedangkan estimasi dan analisa yang dibangunkan sebesar Rp. 71.700.000,- 4 unit sumur bor, jadi perbandingan nilai ada selisih nilai sebesar Rp. 75.300.000,- (tujuh lima juta tiga ratus ribu rupiah).


Dalam pembangunan pembuatan sumur bor sebanyak 4 unit di Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, diduga ada penggelembungan/markup anggaran dana desa tahun 2023 sebesar Rp. 75.300.000,- (tujuh lima juta tiga ratus ribu rupiah).


Setelah dikunjungi kantor Pedamaran, melalui Kasi PMD dan Sekcam mengungkapkan, permasalahan pembangunan di desa desa,  pihak kecamatan hanya bisa mengawasi volume atau jumlah pembangunan, dan tidak ada kewenangan untuk kualitas bangunan atau besar biaya yang dibangunan.


Lebih lanjut dikatakan Nurli "jika ingin lebih jelas, minta keterangan langsung dengan kepala Desa yang bersangkutan," ucapnya.


Juga dikatakan salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, pembangunan sumur bor memang dibuat dari dana desa, dan saat ini tidak lagi berfungsi, karena mesin pompanya hilang, untuk pemasangan kerumah, masyarakat membeli pipa sendiri apabila mau menyambung air di sumur bor.


Kemudian sebagai referensi perbandingan pembuatan sumur bor, awak media langsung menemui tukang yang pekerjaannya sebagai penggali sumur bor yang enggan disebutkan namanya, untuk pembuatan sumur bor sekitar 8 juta rupiah yang sudah spek bagus, dan biaya ini belum termasuk bangunan, meteran listrik dan sipilnya.


Salah satu tim media meminta agar pihak berwenang untuk cek fisik pembuatan sumur bor ke lapangan untuk melihat bangunan yang sudah dibangun kepala Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan, hal ini ada indikasi dugaan markup.


Merujuk pada Undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 30 tahun 1999, tentang komisi pemberantasan korupsi (KPK), maka yang bersangkutan diduga sudah dikategorikan melanggar undang-undang desa dalam praduga tak bersalah. 


Laporan ( Rezal Bustomi )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Festivel Seni Budaya Yang Digelar Di Karang Asam Tanjung Enim Tidak Menghargai Musisi Daerah Muara Enim

Bhabinkamtibmas Polsek Lawang Kidul Dorong Produktivitas di Panti Asuhan Al Barokah

Tersangka Pencurian Kabel di Areal PLTU Sumsel 1 Berhasil Diamankan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku