Press Release : Pengedar Narkoba di Lawang Kidul Tidak Berkutik Saat Ciduk Satnarkoba Polres Muara Enim

 


Muara Enim//medianusantaraUpdate -  Selain menciduk pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Sat Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu berikut barang bukti lainnya, Selasa (4/6/24),Malam.


Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi saat press release menjelaskan bahwa pria yang terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut berinisial “N” (45), warga Jalan Kiemas Gang Behibis Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, ditangkap pada Senin (10/6/24).



"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 43 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital merk Digital Scalley warna abu-abu, 1 bal plastik klip bening, 1 pipet berbentuk skop warna hijau, 1 papan sorokan dengan ukuran lebih kurang panjang 50 cm dan lebar 20 cm, dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10s warna biru," kata AKP Halim Kesumo.


Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.


Lebih lanjut, AKP Halim Kesumo menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di daerah Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri tersangka, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka N, yang saat diamankan sedang berada di dalam kamar di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 43 paket yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.


Ia menambahkan, kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Muara Enim.


"Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya," tegasnya.


Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kami akan menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang," tandasnya.


#BeyondTrustPresisiProgramFGiat16Indikator2

#PoldaSumsel

#PolresMuaraEnim

#PressRelease 

#Keamanan


( Bustomi )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Festivel Seni Budaya Yang Digelar Di Karang Asam Tanjung Enim Tidak Menghargai Musisi Daerah Muara Enim

Bhabinkamtibmas Polsek Lawang Kidul Dorong Produktivitas di Panti Asuhan Al Barokah

Tersangka Pencurian Kabel di Areal PLTU Sumsel 1 Berhasil Diamankan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku